DEMOKRASI, HAM DAN KEBEBASAN PERS DI ERA REFORMASI

Jumat, 01 Juli 2011



OLEH; NURFAJRI MURSALIN
Tumbangnya Soeharto sebagai Presiden selama 32 tahun pada tanggal 21 Mei tahun 1998 oleh sebuah pergerakan mahasiswa, rakyat dan buruh tani serta masyarakat miskin kota yang melakukan sebuah gerakan yang terintegrasi untuk melawan segala bentuk kebijakan yang pernah ada di masa pemerintahan Presiden yang menggantikan Ir. Soekarno ini, atau disebut sebagai era reformasi. Reformasi yang kemudian hadir sebagai sebuah gagasan memberikan pengaruh terhadap sistem demokrasi, HAM dan Kebebasan Pers yang ada di indonesia.
Demokrasi
Sistem demokrasi yang ada di Indonesia selama masa pemerintahan ode baru belum menampakkan hakikat dari demokrasi itu sendiri, yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dimana pada masa pemerintahan soeharto yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan adalah orang-orang yang menjadi keluarganya dan serta sahabat-sahabat yang memiliki kedekatan terhadap presiden. Dan pada masa itu, pegawai negeri sipil, TNI/POLRI (AKABRI) harus tunduk kepada kekuasaan otoriter Soeharto. Sehingga pada masa itu,  hanya ada satu partai yang mendominasi parlemen (DPR/MPR) yaitu partai pohon Beringin, Partai GOLKAR. Adanya partai GOLKAR sebagai partai Soeharto mengakibatkan kebebasan masyarakat dalam melakukan proses demokrasi dalam memilih wakilna di parlemen dihilangkan. Demokrasi pada masa ini, tidak brjalan dengan baik atas dasar dominasi dari kediktatoran Soeharto.
Setelah tumbangnya masa orde baru yang diagendakan adalah apa yang disebut reformasi. Dimana dikatakan bahwa rakyat bebas memilih partai yang mewakili apresiasi mereka. Lebih jauh lagi setelah masa itu, sistem demokrasi semakin berkembang dan semakin memberikan kebebasan dimana pada tahun 2004, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan secara langsung Presiden RI selain pemilihan Anggota DPR/MPR.
Namun, setelah adanya reformasi dampak kepada demokrasi yang ada pada hari ini juga masih belum mampu menjadi solusi bagi mensejahterahkan rakyat di Indonesia. Hal ini karena adanya sebuah sistem demokrasi yang tidak sehat berkembang di Negara ini. Dimana dalam prosesisasi deokrasi, dalam hal ini pemilihan secara langsung oleh masyarakat teradapat begitu banyak kecurangan. Salah satunya adalah “Politik Uang (Money Politik)” yang menjadikan rakyat memilih tak sesuai dengan indicator yang dianggap berkapabilitas. Tapi hanya melihat berapa banyak uang yang didapatkan ketika memilih calon ini atau calon yang itu. Sebagai sebuah akibat adalah tatanan sistemyang ada di Negara ini pun amburadul karena dinahkodai oleh orang yang tak berkapabilitas dan dalam menetapkan kebijakan mengutamakan keuntungan untuk dirinya pribadi sebagai akibat dari jumlah uang yang dikeluarkan (Money Politik).
Oleh karena itu, dalam proses Demokrasi yang kita anut pada hari ini masih perlu kita pikirkan bersama. Atau kalau tidak tatanan sistem ketatanegaraan kita akan semakin amburadul dan tidak lama lagi akan bermunculan lebih banyak lagi kelompok yang menyatakan diri sebagai “ANTI DEMOKRASI”.
 Dengan dasar di atas, saya ingin mengingatkan tentang sistem demokrasi yang pernah digagas oleh Bung Karno yang tertuang dalam Pancasila.
Hak Azazi Manusia (HAM)
Pada masa orde baru, hak Azazi Manusia Indonesia terkebiri oleh kalangan militer, dimana militer ini menjadi kaki tangan setia pemerintahan Soeharto dalam menjaga tahta kediktatorannya. Hal-hal yang ingin disampaikan masyarakat sebagai sesuatu yang tidak manusia atau melangar HAM segera diredam oleh kalangan militer Soeharto. Banyaknya terjadi penculikan terhadap mereka yang pada waktu itu berbeda atau bertentangan dengan Presiden bahkan sampai dihilangkan nyawanya dan dibuang di tempat yang dirahasiakan. Dengan kata lain, masyarakat pada waktu itu hidup dalam tekanan dan tidak boleh bertentangan dengan Presiden sebagi penguasa negeri.
Setelah runtuhnya orde baru, HAM masyarakat Indonesia mulai bisa didapatkan kembali. Dimana kekuatan militer tidak lagi diangap mengancam terhadap mereka yang berbeda dengan presiden. Namun, perkembangan HAM di Indonesia setelah masa reformasi sampai sekarang masih belum sesuai dengan apa yang disebut HAM itu sendiri. Itu disebabkan karena adanya pelaksana-pelaksana kebijakan trutama menyangkut hukum yang nakal dalam melakukan supremasi hukum pada masyarakat. Masih ada diskriminasi dalam proses pelaksanaan hukum. Dimana telah terjadi maslah yang kompleks yang mendera bangsa kita hari ini di bidang hukum, dalam hal ini menyangkut HAM.
Kebebasan PERS
Masa orde baru, kebebasan berekspresi hamper tidak ada. Dimana masyarakat tidak boleh menentang kekuasaan dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden. Setiap ada PERS yang mau melakukan rotes ataupun hanya berbeda pendapat terhadap kebijakan presiden harus dilaporkan kepada pihak-pihak militer yang telah ditentukan oleh presiden. Jika pemberitaan dianggap tidak mengancam kedudukan presiden baru bisa diberi izin untuk mmpublikasikan.
Runtuhnya orde baru yang ditandai pemindahan ekuasaan kepada B.J HABIBIE menjadi angin segar bagi pelaku PERS. Dimana “kebebasan Bereksperesi” sebagai amanah reformasi ditetapkan. Hingga sampai pada saat ini, Pelaku PERS bebas dalam melakukan pemberitaan mengenai pemerintah sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Namun, yang menjadi ironis pada hari ini atas adaja kebebasan berekspresi itu adalah kebablasannya sebagian masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi. Bahkan ini dilakukan pula oleh beberapa pelaku pers, dimana adanya pemberitaan yang kadang sangat merugikan dan mampu melakukn propaganda terhadap masyarakat.
Sehingga perlu adanya penyadaran bahwa kebebasan yang menjadi amanah reformasi adalah kebebasan yang bertanggung jawab, dimana tidak merugikan masyarakat banyak dan pencemaran terhadap nama baik seseorang.

0 komentar: