NEGARA DALAM ARUS BESAR KEJAHATAN KONSTITUSIONAL; MENYOAL FENOMENA KONSPIRASI POLITIK KAPITAL DALAM PROSES LEGISLASI DPR RI DI ERA REFORMASI.

Jumat, 01 Juli 2011


Oleh ; NURFAJRI MURSALIN
Setelah Negara Repuplik Indonesia merdeka, dengan proklamasi  pada tanggal 17 Agustus 1945 konstitusi Negara segera terbentuk sebagai Undang-Undang yang mengatur pola hidup bernegara dan berbangsa. Sepanjang sejarah Indonesia sampai pada hari ini, maka konstitusi yang ada pun telah mengalami banyak perubahan dan banyak aturan baru yang digodok kemudian disahkan sebagai bagian dari konstitusi Negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian mengemban amanah untuk menggodok, merumuskan dan mengesahkan Undang-undang yang akan menjadi konstitusi. Sesuai kondisi zaman yang terus berubah, maka pembentukan suatu Undang-undang pun mengalami perubahan. Sehingga pada kondisi ke-Indonesia-an saat ini, senantiasa dilakukan perubahan dan pembentukan Undang-undang atau Peraturan yang telah mencakup semua aspek kehidupan.
Namun, ada yang aneh ketika kita menganalisis kondisi saat ini terhadap aturan yang dibentuk dan disahkan oleh DPR. Kejanggalan kejanggalan dipahami telah terjadi dalam proses legislasi suatu Rancangan Undan-Undang. Dimana, Undang-Undang yang hadir pada hari ini dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Hanya mewakili suatu kepentingan kelompok partai yang mereka wakili. Ini karena adanya Poligarki Partai Politik (PARPOL), dimana kebijakan atau keputusan yang diambil oleh anggota DPR harus sesuai dengan kebijakan PARPOL. Sehingga setiap wakil dari PARPOL membentuk suatu Fraksi di parlemen dimana ketika menyikapi suatu masalah setiap anggota harus senada dengan kebijakan Fraksi. Ini mengakibatkan kepentingan rakyat terkebiri, yang seharusnya menjadi prioritas utama Anggota DPR dalam mengambil keputusan.
Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi ini, mengindikasikan adanya sebuah konspirasi politik yang terjadi di parlemen. Wakil-wakil rakyat yang mencoba berlainan pendapat dengan fraksinya ketika mengambil kepuutusan terhadap suatu kebijakan diberhentikan dengan alasan yang tak logis oleh partai yang mngusungnya. Ini jelas menjadi bukti bahwa Para Wakil Rakyat tak lagi mewakili rakyat yang mengusungnya di Daerah Pemilihan (DAPIL) masing-masing. Sehingga muncul ketidakpercayaan lagi terhadap mereka yang duduk di DPR.
Konsipirasi politik yang terjadi pada hari ini, disadari terjadi sebagai Politik Kapitalisme atau Neoliberalisme. Sehingga akibat hegemoni dari itu, menyebabkan kesejahteraan masyarakat pada hari ini menjadi mimpi untuk terwujud. Karena, semua akan berbicara tentang untung dan berapa banyak laba yang didapatkan atas adanya kebijakan atau peraturan perundang-undang yang ditetapkan itu. Itu menjadi proses kelahiran kebijakan yang tidak pro rakyat.
Apa yang menjadi penyebab dan apa solusinya?
Lahirnya kebijakan yang tak lagi pro rakyat disebabkan beberapa factor, sebagaimana yang dipaparkan  bahwa pada hari ini, Politik Kapitalis-lah yang menjadi roh pengambilan keputusan para wakil rakyat kita di DPR. Tentang bagaimana konstribusi suatu Undang-Undang yang ditetapkan terhadap PARPOL yang diwakili dan bagaimana agar kantongnya berisi. Semata-mata untuk kepentingan diri mereka dan kelompoknya dan tak lagi mengutamakan kepentingan masyarakat.
Beberapa point yang kami analisa yang menjadi penyebab terjadi kecurangan-kecurangan dalam proses legislasi Undang-Undang secara garis besar adalah sebagai berikut:
1.       Dalam proses pengambilan Orang-orang yang menduduki jabatan DPR tidak mengutamakan aspirasi rakyat yang sesungguhnya, tapi mewakili kepentingan partainya yang dibentuk dalam fraksi di DPR (Oligarki Politik)
2.       Adanya bantuan sokongan pendanaan dari pihak lain (Pemilik Modal) dalam proses pencapaian jabatan di DPR, sehingga terjadi sistem balas jasa yang mengakibatkan juga terjadi pada pengambilan kebijakan dalam menetapkan Undang-Undang.
3.       Ketidak pahaman masyarakat terhadap konstitusi dan hal yang menyangkut itu, sehingga tak peduli terhadap kejanggalan yang terjadi. Ini sebagai akibat dari pendidikan yang tidak didapatkan oleh sebagian besar masyarakat.
Dengan menyimak dan menganalisis tentang penyebab dari masalah adanya kejahatan konstitusional, maka dapat kita rumuskan sebuah tindakan dalam hal ini upaya untuk menhentikan lahirnya Undang-Undang yang tak pro rakyat. Sebagai sebuah langkah kongkrit adalah :
1.       Pembangunan kesadaran terhadap masyarakat dalam proses pemilihan anggota DPR, agar memilih siapa yang benar-benar berkapabilitas dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap masyarakat.
2.       Harus ditetapkan Undang-Undang yang mengatur untuk tidak dibentuk Fraksi dalam ruang lingkup DPR sehingga tidak terjadi Oligarki Politik
3.       Hubungan structural anggota DPR di Partainya di hilangkan (Anggota DPR memundurkan diri sementara waktu dalam masa jabatan).
4.       Anggota-anggota DPR dalam penetapan sebuah Undang-Undang harus mengadakan consensus pada Daerah Pemilihan (DAPIL) yang diwakilkannya.
5.       Melakukan upaya-upaya sosialisasi terhadap Undang-Undang atau peraturan-peraturan  yang telah ditetapkan setelah adanya consensus, agar masyarakat dapat mengawal atas kebijakan atau peraturan yang telah ditetapkan.
6.       Senantiasa melakukan aksi berkesinambungan (pengawalan dan proses regenerasi agar perjuangan tak putus).
Demikianlah hal-hal yang dapat kami paparkan. Semoga dapat menjadi inspirasi atau bahkan menjadi ide gerakan dalam upaya membersihkan parlemen dari mafia konstitusi sehingga terwujud sebuah konstitusi Negara yang melingkup kepentingan hajat hidup masyarakat.

0 komentar: